Smart Search
Cari koleksi dengan cepat sesuai kebutuhan Anda.Adanya Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965, hanya mengakui enam agama di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang dikukuhkan dengan UU Nomor 5 tahun 1969. Kelemahan regulasi ini adalah hanya menyebutkan agama yang berasal dari luar, dan tidak menyebutkan agama pribumi. Realitasnya penganut agama pribumi yang disebut aliran kepercayaan sekitar 12 juta pengikut…