Smart Search
Cari koleksi dengan cepat sesuai kebutuhan Anda.ABSTRAK
Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO,1948) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang kesehatan, seperti yang dikutip dalam Depkes, 2007 menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap penduduk. Oleh karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung ja…