Smart Search
Cari koleksi dengan cepat sesuai kebutuhan Anda.ABSTRAK
Pada Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 telah ditetapkan besaran kapitasi Rp. 8.000 - Rp. 10.000 pada klinik pratama. Besaran kapitasi tersebut diberikan kepada Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada PPK tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecukupan besaran kapitasi yang diberikan oleh BPJS kepada Klinik Pratama Rawat Inap …