Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Istishna� terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah dengan Bagi Hasil Sebagai Variabel Moderating
fairuz hafez; dr. budiandru, ak., ca., cpa ; deni nuryadin, s.e., m.si;
Klasifikasi: NONE
Bank syariah semakin menunjukkan kehadirannya di sektor perbankan Indonesia. Hal ini terjadi setelah pengesahan UU Perbankan Syariah No. 21/2008. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan yang mendirikan 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah, dan 167 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Statistik Perbankan Syariah, 2017). Sebagai lembaga keuangan, bank perlu menjaga efisiensi agar dapat berfungsi secara optimal. Selain itu, bank syariah harus mendominasi Indonesia dan bersaing dengan bank konvensional yang berkembang pesat. Oleh karena itu para nasabah bank perlu mengetahui pembiayaan-pembiayaan pada bank. Akan kah pembiayaan murabahah dan istishna berpengaruh terhadap profitabilitas pada Bank Umum Syariah serta akankah bagi hasil sebagai variabel moderasi mampu memperlemah atau memperkuat variabel lainnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif, penelitian kuantitatif ada beberapa jenis yaitu Nominal (data kategorikal), Ordinal (data kategorikal), Rasio (data numerik), dan Interval (data numerik), dan penelitian ini menggunakan penelitian jenis Rasio maka menggunakan data time series. Data penelitian ini diambil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2015-2021 oleh Bank Umum Syariah. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis regresi berganda, dengan uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi, ,kemudian melakukan uji asumsi klasik dan uji hipotesis sebelum di moderasi dan sesudah dimoderasi, pengolahan data menggunakan program E-Views 10.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara simultan sebelum dimoderasi pembiayaan murabahah dan istishna berpengaruh terhadap ROA dengan koefisien detrminasi (Adj R2) sebesar 53,7045% sedangkan sisanya 46,2955% dipengaruhi oleh varibel lain. Secara parsial pembiayaan murabahah berpengaruh dan signifikan terhadap ROA dengan nilai t-statistik sebesar 2,655382 dan nilai signifikan 0,0095. Kemudian pembiayaan istishna berpengaruh negatif terhadap ROA dengan nilai t-statistik sebesar -9,820205 dan nilai signifikan 0,0000.
Adapun hasil simultan sesudah dimoderasi pembiayaan murabahah dan istishna berpengaruh terhadap ROA dengan koefisien detrminasi (Adj R2) sebesar 56,2247% sedangkan sisanya 43,7753% dipengaruhi oleh varibel lain. Secara parsial pembiayaan murabahah berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA dengan nilai t-statistik sebesar -22,014864 dan nilai signifikan 0,0473. Kemudian pembiayaan istishna berpengaruh negatif terhadap ROA dengan nilai t-statistik sebesar -10,2468 dan nilai signifikan 0,0000. Artinya variabel Z (bagi hasil) memperkuat variabel lainnya.
Kontribusi yang diberikan bagi hasil sebagai variabel moderasi terhadap variabel lain yaitu moderasi mampu memperkuat variabel lainnya dengan presentase 56,2247% sehingga bisa dikatakan naik 2,5202% dari 53,7045% sebelum dimoderasi.
Dalil tentang bagi hasil (QS. Shad ayat 24)
الََ
َ
ق َ
د
َ
ق
َ
ل َ
َ
مَك
َ
ل
َ
ظ الَِ
َ
بِسُؤ َ
َ
عجَتِك
َ
ن ىَ
إِل نِعَاجِهََِۖ َ
وَإِن ثِ ر يًا
َ
ك مِنََ اءَِ
َ
ط
َ
ل
ُ
خ
ْ
ال َِِ
يَ ب غ
َ
ل هُ مَ
ُ
بَ عض
ىَ
عَل بَ ع ضَ َ
إِلّ ذِينََ
َّ
ال وا
ُ
آمَن وا
ُ
وَعَمِل ال صالِحَاتَِ لِي لَ
َ
وَق مَا مَ
ُ
هَۗ نَ
َ
وَظ َ
ُ
اوُود
َ
د مَا
ن
َ
أ اهَُ
ن
َ
ت
َ
ف
رَ
َ
ف
غ
َ
ا ست
َ
ف َ
ُ
ربه رَ
َ
وَخ رَاكِعًا ابَ
َ
ن
َ
وَأ ۩َ
Artinya : "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.� (QS. Shad ayat 24).