Kesesuaian Kualitas Air Tanah Untuk Sumber Air Bersih ( Studi Kasus Kualitas Air Tanah di Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat)
beasley, mark, s.; drs. tricahyono nh, m.si; drs. winarno, m.si;
Klasifikasi: NONE
Siti Aminah Nur Atimah, KESESUAIAN KUALITAS AIR TANAH UNTUK
SUMBER AIR BERSIH (Studi Kasus Kualitas Air tanah di Kelurahan Ciketing
Udik Kecamatan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat) Skripsi. Jakarta : Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA,
Agustus 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sesuai atau tidak
sesuainya untuk air bersih berdasarkan standar Peraturan Mentri Kesehatan
Republik Indonesia No.416/Menkes/Per/IX/1990. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan populasinya seluruh air tanah di Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat. Pengambilan sampel menggunakan teknik erea sampling berdasarkan kepadatan permukiman. Dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian diketahui bahwa air tanah di Kelurahan Ciketing Udik
Kecamatan Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat menurut kualitas air fisika yaitu
berbau dan tidak berbau, Jumlah zat padat Teralut (TDS) berkisar antara 117,2 -
141,4 mg/ℓ, kekeruhan berkisar 0,15 – 15,60 NTU, Rasa dan tidak berasa, Warna
3 – 88 TCU, Suhu 27 – 29. Untuk kualitas kimia yaitu Besi < 0,155 – 1,309 mg/ℓ,
Flourida < 0,16 mg/ℓ, Kesadahan berkisar antara 38,88 – 78,16 mg/ℓ, Klorida
6,85 – 23,29 mg/ℓ, Krom yaitu < 0,027 mg/ℓ, Mangan berkisar < 0,048 – 0,210,
Nitrat sebagai N berkisar antara 0,108 – 3,995 mg/ℓ, Nitrit sebagai N berkisar
antara 0,004 – 0,009 mg/ℓ, pH berkisar antara 6,6 – 6,7, Seng yaitu < 0,080 mg/ℓ,
Sianida yaitu < 0,028, Sulfat berkisar antara 6 – 9 mg/ℓ, Zat Organik berkisar
antara 0,62 – 0,99 mg/ℓ. Untuk kualitas biologi yaitu total coliform < 2 – 240
JPT/100 ml. Penelitian ini menyimpulkan air tanah di wilayah permukiman
dengan kepadatan sedang dan sangat padat Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan
Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat tidak sesuai untuk air bersih berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.416/Menkes/Per/IX/1990.