Kualitas air singai Cidurian pada musim kemarau tahun 2012 (studi pencemaran air sungai Cidurian oleh limbah cair industri tekstil menurut standar kualitas air untuk pertanian di Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten )
inggrit afriadika handayani; drs. tricahyono nh,m.si; drs. h.hartono, mm. m.pd;
Klasifikasi: NONE
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui kondisi kualitas air Sungai Cidurian dan ada atau tidaknya pencemaran air Sungai Cidurian oleh limbah cair industri tekstil berdasarkan standar kualitas air kelas IV yaitu untuk pertanian menurut Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang didasarkan pada analisis laboratorium. Penentuan wilayah penelitian dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Wilayah Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, dipilih sebagai sampel untuk penelitian karena Sungai Cidurian aliran air sungainya digunakan sebagai pembuangan limbah cair industri tekstil dan kualitas airnya perlu diteliti. Metode penentuan sampel air Sungai Cidurian dengan sampel komposit (composite sample) yang merupakan sampel campuran menurut kedalaman sungai. Kondisi kualitas air Sungai Cidurian menurut parameter fisika, temperatur berkisar antara 25,8 – 28,1 °C, Residu Terlarut 202 – 329 mg/ ℓ, Residu Tersuspensi 23 - 39,5 mg/ ℓ. Parameter kimia yaitu pH berkisar antara 6,77- 7,14, BOD berkisar antara 14,4 – 17,4 mg/ ℓ, COD yaitu 144,0 mg/ ℓ, dan DO berkisar antara 3,5 – 5,1 mg/ ℓ, Total Fosfat sbg P berkisar antara 0,053 – 0,204 mg / ℓ, NO3 sebagai N 1,827 – 2,025 mg/ ℓ, Arsen 0,002 mg / ℓ, Selenium ≤ 0,002 mg/ ℓ, Kadmium ≤ 0,001 mg/ ℓ, Khrom ≤ 0,004 mg/ ℓ, Tembaga 0,011 mg/ ℓ, Timbal ≤ 0,004 mg/ ℓ, Air Raksa ≤ 0,0002 mg/ ℓ, Seng ≤ 0,036 mg/ ℓ. Dan parameter kimia organik yaitu minyak dan lemak 0,11- 0,24 Ug/ ℓ. Detergent sbg. MBAS ≤ 0,033 Ug/ ℓ. Air Sungai Cidurian di Desa Parigi Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten, sudah tercemar dengan tingkat sedang ditinjau menurut standar kualitas air kelas IV Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001, hal ini dibuktikan dengan terlampauinya standar kualitas air kelas IV untuk parameter BOD, COD, dan DO. Kemungkinan, pencemaran ini tidak hanya disebabkan oleh limbah cair industri tekstil, akan tetapi disebabkan oleh akumulasi dari berbagai bahan buangan limbah, baik limbah industri, limbah domestik maupun limbah pertanian dikarenakan limbah cair industri tekstil masih memenuhi baku mutu bahan buangan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 1995.