Analisis kualitas air pada bekas galian timah atau kolong untuk perikanan di Desa Kelubi Kecamatan Manggar Kabupaten Belitul Timur
indah ananda agesti; drs. winarno m.si; drs. fadiarman;
Klasifikasi: NONE
Penelitian ini betujuan Untuk mengetahui, dan mendapatkan gambaran secara mendalam tentang kesesuaian kualitas air pada lahan galian timah atau kolong untuk perikanan di Desa Kelubi Kecamatan Manggar Kabupaten belitung Timur, sesuai dengan standar kualitas air kelas tiga Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang didasarkan pada analisis laboratorium.
Penentuan wilayah penelitian dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling. Metode penentuan sampel air Kolong dengan sampel komposit (composite sample) yang merupakan sampel campuran menurut kedalaman dan sudut bagian dari lahan bekas galian timah.
Kondisi kesesuaian kualitas air lahan galian timah atau kolong untuk perikanan di Desa Kelubi menurut parameter fisika Temperature berkisar antara 25,2 – 26,10C, Residu Terlarut berkisar antara 252 - 276, Residu Tersuspensi berkisar antara 18,5 - 32,5. Parameter kimia yaitu pH berkisar antara 7,64 - 7,94, BOD berkisar antara 3,92 - 6,17 mg/L, COD 16,0 - 48 mg/L, DO 3,9 - 4,3 mg/L, Total fosfat sbg P 0,035 – 0,066 mg/L, NO3 sbg N 0,980 - 1,024 mg/L, Arsen 0,002 - 0,005 mg/L, Selenium <0,002 mg/L, Kadmium <0,001 mg/L, Khrom <0,002 mg/L, Tembaga <0,011 mg/L, Timbal <0,004 mg/L, Seng <0,026 mg/L, Sianida <0,01 mg/L, Fluorida berkisar antara 0,0750-0,1686 mg/L, Nitrit sbg N 0,0024 – 0,034 mg/L, Khlorin bebas ≤ 0,00 dan Belerang tidak terdeteksi Parameter kimia yang melebihi batas kualitas air untuk perikanan pada air bekas galian timah yaitu parameter BOD pada sampel pertama yakni 6,17 mg/L sedangkan standar baku untuk perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001
maksimal 6 mg/L. Berdasarkan standar kualitas air kelas III Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001, maka air bekas galian timah di Desa Kelubi Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur pada sampel 2 yang berlokasi di Aik Sengarai Dusun Kelubi 2 dan sampel 3 yang berlokasi di Aik Kemragi Dusun Birah sudah sesuai untuk perikanan. Hal ini terlihat pada hasil analisis laboraturium pada air bekas galian timah yakni standar fisika, kimia dan kimia organik air tidak ada yang melewati batas standar PP. No. 82 tahun 2001 standar Kelas III untuk
perikanan. Sedangkan untuk sampel pertama yang berlokasi di Aik Parak Dusun Kelubi 1 tidak sesuai untuk perikanan, hal ini terbukti dengan adanya parameter air yakni BOD yang melewati batas standar mutu air .