Studi pencemaran air tanah di daerah permukuman sekitar tempat pembuangan sampah di Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur
siti choiriah; drs. winarno m.si;
Klasifikasi: NONE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Kualitas air tanah di RW 05 Kelurahan Susukan dan ada atau tidaknya pencemaran air tanah di RW 05 Kelurahan Susukan oleh air Lindian sisa pembuangan sampah berdasarkan standar kualitas air (Golongan B) yaitu untuk air minum Peraturan Pemerintah RI No. 146/Menkes/per/IX/ Tahun 1990.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif yang didasarkan pada analisis laboratorium. Penentuan wilayah penelitian dilakukan dengan menggunakan metode purposif sampling. Metode penentuan sampel air tanah di Kelurahan Susukan dengan sampel area sampling berdasarkan daerah penduduk yang berada di sekitar tempat pembuangan sampah, metode pengumpulan data dan analisis data. Hasil penelitian di ketahui bahwa kualitas air tanah di Daerah Permukiman Sekitar Tempat Pembuangan Sampah Kelurahan Susukan menurut parameter Fisika bau
tidak berbau jumlah zat padat terlarut berkisar antar 299-424 mg/l, Kekeruhan berkisar antara 0,46–17,89, Rasa Tidak Ada, Temperature berkisar 25,1/27,50C, Warna berkisar antara 3,0-27,0 Parameter kimia yaitu Besi berkisar antara <0,01- 0,34 mg/l, Kesadahan berkisar antara 88,0-288,0 mg/l, Klorida 54,395-64,686 mg/l, Kromium < 0,002 mg/l, Mangan 0,22-1,12 mg/l, Nitrat 0,640-0,714 mg/l, Nitrit <0,0033- 0,035 mg/l, pH 6,69-7,14 Sulfat 49,611-85,028 mg/l, Zat Organik 4,74-
56,88 mg/l, Selenium <0,002- 0,002 mg/l, Seng <0,026- 0,030 mg/l, Sianida <0,01 mg/l, Timbal <0,004 mg/l, Air Raksa <0,0011 mg/l, Arsen <0,002 mg/l, Fluorida 0,0378-0,3574- mg/l, Kadmium <0,001 mg/l.Adanya pencemaran bakteri E.Coli pada wilayah tertentu di RW 05 Kelurahan Susukan dengan nilai antara 170 - ˃1600 MPN/100 ml. Dimana batas normal menurut Standar Air Bersih KepGub DKI Jakarata No.1608/KepGub/Per/1988 adalah 50 MPN/100 ml. Berdasarkan standar kualitas air Golongan B Peraturan Pemerintah RI No. 146 Tahun 1990, maka air tanah di RW 05 Kelurahan sudah tercemar dengan tingkat berat. Hal ini dibuktikan dengan terlampauinya standar kualitas air Golongan B untuk parameter Mangan, Zat Organik dan Bakteri Coli. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas air tanah apabila air tanah tersebut dijadikan sebagai air minum warga RW 05, dan juga untuk mikrobiologinya sudah terjadi pencemaran oleh tinja. Adanya pencemaran bakteri E.Coli pada wilayah tertentu di Kelurahan Susukan dengan nilai antara 170 - ˃1600 MPN/100 ml. Dimana batas normal menurut Standar Air Bersih KepGub DKI Jakarata No.1608/KepGub/Per/1988 adalah 50 MPN/100 ml. Hal ini akan berpengaruh pada air minum, apabila air tanah tersebut dijadikan sebagai sumber untuk air minum warga .