Studi kualitas air tanah bebas untuk air bersih di kelurahanRangkapan Jaya Baru kecamatan Pancoran Mas kota Depok
syela nur'ela; drs. tricahyono, nh, m.si; drs. winarno, m.si;
Klasifikasi: NONE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas air tanah bebas di kelurahan Pancoran Mas dan kesesuaiannya untuk air bersih atau air golongan B.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif, pengambilan sampel air tanah menggunakan metode area sampling berdasarkan kepadatan pemukiman penduduk yaitu : kepadatan pemukiman penduduk tinggi (sampel 1), kepadatan penduduk sedang (sampel 2), kepadatan penduduk rendah (sampel 3).
Air tanah bebas di kelurahan Rangkapan Jaya Baru mempunyai kualitas fisik jumlah zat padat terlarut berkisar 186-624,0 mg/l, kekeruhan berkisar antara 0,83-7,63 skala NTU, Warna berkisar antara 1,0-5,0 skala T CU. Rasa menunjukkan hasil tidak berasa, bau menunjukkan hasil tidak berbau, suhu berkisar 25/25. Adapun unsur kimia yaitu besi berkisar antara < 0,03-0,36 mg/l, kesdahan berkisar antara 50-60 mg/l, klorida berkisar antara 21,188-492,755 mg/l mangan berkisar antara 0,8-0,27 mg/l, nitrat berkisar antara 0,8627-0,8748 mg/l, sulfat berkisar antara 3,441-68,722 mg/l, zat organik berkisar antara 3,16-9,79 mg/l, air raksa berkisar antara < 0,0009 mg/l, seng berkisar antara < 0,013 mg/l, sianida tidak terdeteksi, Timbal berkisar antara < 0,003 mg/l, arsen berkisar antara < 0,006 mg/l, flourida berkisar antara 0,1924-0,3129 mg/l, kadmium berkisar antara < 0,001 mg/l, silenium < 0,01, kromium berkisar antara < 0,004 mg/l. Air tanah bebas di kelurahan Rangkapan Jaya Baru pada wilayah dengan kepadatan pemukiman penduduk tinggi dan wilayah kepadatan penduduk sedang tidak tidak memenuhi syarat sebagai air bersih karena nilai kandungan kimia masih diatas kadar maksimum yang dipersyaratkan. Sedangkan air tanah di wilayah dengan kepadatan pemukiman penduduk rendah mempunyai kandungan parameter kimia tidak melampau kadar maksimum yang dipersyaratkan, sehingga di wilayah ini air tanahnya memenuhi syarat sebagai air bersih menurut Permenkes R.I. No. 416/Menkes/Per/IX/1990.